Desa Mandisari ditetapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung sebagai penerima manfaat dalam Kegiatan Akses Reforma Agraria Tahun 2024. Pertimbangan Penetapan Lokasi Desa Mandisari adalah banyaknya masyarakat yang memiliki berbagai macam usaha UMKM. Maka dari itu, dengan adanya kegiatan penanganan akses diharapkan tanah yang telah dilaksanakan penataan asset dapat berdaya guna dan mencapai tujuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program kegiatan ini ditujukan kepada 200 Pelaku Usaha UMKM dengan prioritas sudah melakukan legalisasi atas tanah yang dimiliki atau sudah bersertifikat. Akses Reforma Agraria dilakukan selama 3 tahun dengan pembagian sebagai berikut : Tahun pertama untuk pemetaan sosial, tahun kedua pendampingan kelembagaan, dan tahun ketiga adalah pendampingan pemasaran. Pada tahun ini, Desa Mandisari berada dalam tahun pertama dengan rangkaian kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan penyuluhan, pemetaan sosial, penyusunan model pemberdayaan tanah, dan pendampingan legalitas usaha berupa NIB dan Sertifikasi Halal. BPN dalam menjalankan kegiatan akses reforma agraria tidak sendiri, namun menggandeng OPD di Kabupaten Temanggung diantaranya adalah Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperindag), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), serta Kementrian Agama (Kemenag).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook