Sebagai tindak lanjut dari Kegiatan Akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung di Desa Mandisari, BPN bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung dan Pemerintah Desa Mandisari untuk mengadakan kegiatan pendampingan pembuatan Nomor Induk berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM yang menjadi subjek ARA. Pendampingan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pemetaan sosial yang telah selesai dilakukan, dimana mayoritas usaha di Desa Mandisari belum memiliki ijin atau terdaftar di OSS.
Estimasi waktu baca: 1 menit
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook